“PT Timah Tbk sudah melakukan sosialisasi, kewajiban PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara itu sama seperti perusahaan BUMN lain. Sebagai warga negara kita harus tau ada regulasi dan aturan yang mengaturnya,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Perusahaan pada PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan media penyampaian informasi, terkait rencana operasi produksi, kepada masyarakat di lingkungan izin lokasi penambangan perusahaan.
Anggi menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan proses penambangan, pihaknya mengimplementasikan good mining practices, yang dinilai mampu meminimalisasi kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat.
Karena, lanjut Anggi, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk, merupakan salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang berujung kepada kontribusi kepada negara.
“Dalam prosesnya, PT Timah mengimplementasikan good mining practices. Jadi, tidak hanya tentang pertambangan saja, akan tetapi perusahan juga mengoptimalkan sosialisasi ini, sebagai media informasi kepada masyarakat, terkait pola penambangan yang terintegrasi dan sesuai dengan aturan,” ucap Anggi.
“Semoga sosialisasi ini, dapat menjadi sarana informatif, yang mampu meminimalisasi kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut Anggi mengatakan, bahwa sebagai perusahaan BUMN, PT Timah Tbk memiliki mandat dari negara untuk mengelola sumber daya alam timah termasuk menambang di WIUP perusahaan, untuk kepentingan bangsa dan negara, mendukung pembangunan daerah, dan melakukan pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang.