“Dalam menjalankan proses bisnis PT Timah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Diharapkannya, melalui Vendor Gathering 2024 itu, akan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari penyedia barang dan jasa, serta terjalinnya hubungan kerja sama yang menerapkan prinsip GCG, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Kami juga berharap masukan dari para vendor terkait hal-hal yang masih harus kita sempurnakan bersama, agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Timah, bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku karena pengadaan sudah dilakukan dengan sistem aplikasi Eproc Next Generation (Eproc NG),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan menyampaikan, kegiatan itu penting dilakukan untuk memitigasi risiko pelanggaran hukum dari proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai, kegiatan tersebut menjadi langkah PT Timah untuk dapat memitigasi risiko pelanggaran hukum di kemudian hari. Diakuinya, dalam proses pengadaan barang dan jasa kerap memiliki risiko hukum, apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskannya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Babel dapat memberikan bantuan audit dan pendampingan hukum bagi pihaknya, dalam menyusun peraturan direksi terkait pengadaan barang dan jasa agar selaras dengan peraturan lainnya.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memang penting dilakukan. Apalagi peraturan terkait pengadaan barang dan jasa ini terus mengalami perubahan, untuk itu PT Timah bisa meminta bantuan bidang Datun dalam hal ini, agar peraturan yang nantinya dikeluarkan selaras dengan peraturan lainnya dan komprehensif, karena ini akan menjadi pedoman bagi vendor maupun PT Timah,” pesannya.
Fadil juga menyebut, dalam pengadaan barang dan jasa memang rentan terjadi tindak pidana korupsi, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya harap kegiatan seperti ini harus terus digalakkan untuk menstimulus dan meminimalisir risiko dari pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.