PT ASA dan Segudang Sorotannya, Mulai dari Kontroversi Eks HGU Hingga Izin yang Terancam Dicabut

Png 20230331 020816 0000

JK.com, BOLTIM – PT Arafuru Surya Alam (ASA) yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan logam emas, di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), saat ini sedang menjadi sorotan berbagai kalangan.

Sorotan tersebut muncul lantaran, saat PT ASA beroperasi, beberapa permasalahan mencuat kepermukaan, mulai dari kontroversi eks Hak Guna Usaha (HGU), penutupan akses jalan milik masyarakat hingga kecelakaan lalu lintas yang sudah menelan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Atas permasalahan yang muncul, Manajemen PT ASA dan pihak terkait, diundang ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digagas oleh DPRD (Boltim), pada Kamis (23/03/23) lalu, guna membahas dan mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Ironisnya, dalam RDP tersebut, peta yang disajikan, hampir tidak menunjukkan kejelasan bahwa ada eks HGU di dalam area perusahaan pertambangan logam emas tersebut.

png_20230331_014313_0000
Foto: Suasana RDP Antara DPRD Boltim dan Manajemen PT ASA

Melansir dari salah satu media online belum lama ini, Lembaga Pusat Studi Hukum & Kebijakan Nasional (Pushuknas), meminta Presiden Joko Widodo, Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, untuk mengevaluasi ijin usaha pertambangan PT ASA.

Melalui Sekjen-nya Mohamad Fazly, Pushuknas meminta para stakeholder dan pengambil keputusan di Jakarta, meninjau ulang Standar Operasional Prosedur (SOP), Amdal serta kinerja anak usaha PT ASA, yakni PT J Resources yang beroperasi di Desa Kotabunan Panang, Boltim, Sulawesi Utara.

“Kalau hanya merugikan dan menyusahkan masyarakat adat, lebih baik PT ASA angkat kaki dari Kotabunan,” tegas Mohamad Fazly.

Tak sampai disitu saja, PT ASA kembali menjadi sorotan terkait masalah lingkungan hidup dan kehutanan, yakni Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Terkait pengangkutan kayu hasil hutan yang tumbuh secara alami pada tanah hak milik perusahaan, jika tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu olahan dari pejabat berwenang, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Pos terkait

banner 300x250