JK.COM, PANGKALPINANG — Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 kelurahan Kacang Pedang diikuti tak sampai 50 persen dari jumlah total keseluruhan DPT di kelurahan tersebut.
Diketahui, PSU itu dilakukan berdasarkan surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174/2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Menurut data di TPS tersebut, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 273, terdiri dari 136 pemilih laki-laki, dan 137 pemilih perempuan.