Oleh karena itu, HW meminta aparat penegak hukum (APH), baik Polri maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyimpangan Program yang diketahui telah menelan anggaran sekitar 1,5 miliar dan lahan seluas 51 hektare itu.
“Tentunya banyak merugikan petani. Dugaan soal proses tumbang chipping yang tidak memenuhi kaidah teknis itu, sudah kami sampaikan berkali-kali ke Kabid bersangkutan Dinas Pertanian Bangka Selatan namun diam tidak ada tindakan bahkan terkesan membiarkan,” sesalnya.
“Terkait proses pencairan, kami sangat menyayangkan sekali. Pihak sucofindo seakan tidak melalukan verifikasi dan kunjungan lapangan sebelum melakukan pencairan dan prosesnya terkesan dipaksakan. Pencairan itu, terindikasi bermasalah, karena pencairan baru bisa dilakukan, apabila pekerjaan sudah selesai dan sesuai aturan,” jelasnya.
Senada dengan HW, DD yang juga masyarakat petani setempat lainnya, mengaku kecewa dengan pelaksanaan program tersebut. Ia menduga, telah terjadi dugaan markup (penggelembungan) anggaran pada pengerjaan tumbang chipping pada program tersebut.