Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI/Polri hingga pensiunan naik mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut juga dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Prastowo dalam akun twitter pribadinya Selasa (2/1/2024) lalu, menyebut sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Pemerintah saat ini sedang merampungkan dulu beberapa aturan,” ujar Prastowo.