“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi, dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023) lalu.
Jokowi mengatakan aturan kenaikan gaji itu akan keluar secepat mungkin. Dia berharap kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
“Secepatnya, secepatnya akan keluar dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ungkapnya.