JK.COM, JAKARTA — Presiden Jokowi resmi menerbitkan daftar gaji terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, kenaikan gaji PNS tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut telah diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024.
Seperti dilansir detikFinance, daftar kenaikan gaji ASN tersebut merupakan gaji terbaru yang naik sebesar 8% dan berlaku mulai Januari 2024. Adapun kenaikan gaji PNS tersebut berlaku untuk golongan I-IV.