Presiden Jokowi Teken Aturan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Watermark Jk 20240213 112725 0000

Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000

Bacaan Lainnya

Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp1.766.000

Kelas Jabatan 2 : Rp1.867.000

Kelas Jabatan 3 : Rp1.972.000

Pos terkait

banner 300x250