Presiden Jokowi Teken Aturan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Watermark Jk 20240213 112725 0000

JK.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Seperti diketahui warga Indonesia akan menggunakan hak pilhnya pada 14 Februari 2024. Artinya, aturan itu terbit dua hari sebelum pencoblosan.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut ini isi dari aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (13/2/2024):

Pasal 2 :

(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000

Pos terkait

banner 300x250