Menurut Koalisi tersebut, UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh trend di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Sejak disahkan pada 2008 dan revisi pertama 2016, UU ITE telah mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, hingga warga yang melontarkan kritik sahnya.
Proses revisi UU ITE ini juga terkesan tertutup sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik.
“Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite dibandingkan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Koalisi Serius.
Melihat masih banyaknya masalah dalam revisi kedua UU ITE tersebut maka Koalisi Serius menolak pengundangan Revisi Kedua UU ITE oleh DPR RI karena telah mengabaikan partisipasi publik serta terus melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM.