UU ITE Sudah di Revisi. Koalisi Serius: Masih Banyak Pasal Karet dan Kontroversi

Watermark Jk (baru) 20240106 095353 0000

Koalisi Serius ini adalah gabungan dari sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia dan masih banyak lagi.

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu antara lain Pasal 27 ayat 1 dan 2 yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil.

Bacaan Lainnya

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran.

Selanjutnya, ada juga pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.

Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40 terutama pada pasal 2a yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.

Pos terkait

banner 300x250