JK.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menandatangani UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Kamis (4/1/2024).
Pemerintah mengklaim, revisi UU ITE ini dilakukan karena pada aturan sebelumnya masih ada multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Tapi rupanya, menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) meski sudah direvisi, masih banyak pasal karet dan kontroversi di dalamnya.
Koalisi Serius mengungkapkan sejumlah pasal yang masih bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses.
“Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia,” tulis Koalisi Serius dalam keterangan tertulisnya.