Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga mengatakan kenaikan PPN menjadi 12%, bukan sebuah harga mati. Ketentuan itu bisa diubah, kendati sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
“PPN 12% sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yag kita semua bahas udah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya, disesuaikan dengan arah dan kebijakan, yang dijanjikan ketika kampanye.
“Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan,” ujarnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.