Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat yang ada dalam UU HPP yang telah disahkan Presiden Jokowi pada Oktober 2021 lalu.
Aturan itu, memerintahkan PPN naik menjadi 11% pada April 2022 dan dilanjutkan dengan kenaikan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Rencana kenaikan PPN itu, mendapat penolakan dari kalangan ekonom maupun pengusaha.
Karena, dengan dinaikkannya PPN menjadi 12%, maka Indonesia akan menjadi segelintir negara, dengan tarif PPN paling tinggi di Asean.
Para ekonom khawatir, kenaikan tersebut akan semakin menekan daya beli masyarakat, yang belum sepenuhnya pulih, dari pandemi Covid-19.