“Kami minum sampai mabuk di sana (Karaoke Karsono-red). Waktu itu ada sekitar 11 orang,” terang Manda, sembari mengingat kejadian yang menimpanya.
“Tiba-tiba, tanpa sebab yang jelas, LM menyundut paha kanan saya dengan api rokok sampai apinya mati, pinggul kanan saya dipukul sampai memar dan rambut saya dijambak kemudian saya diseret ke luar ruangan karaoke,” lanjutnya, sembari menunjukkan luka sundutan api rokok.
Menurut Manda, dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya itu karen oleh LM yang tersulut emosinya, lantaran ia menolak saat diajak oleh keluar dari ruangan karaoke oleh LM.
Karena tidak ada itikad baik dan ingin memberikan pelajaran kepada LM, Manda memutuskan untuk melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut, ke Polsek Jebus.
“Sebelum lapor, saya terlebih dulu melakukan visum di Puskesmas Sekar Biru. Setelah itu saya membuat laporan ke Polsek Jebus. Malam itu, saya membawa saksi bernama Aci (17) dan langsung dimintai keterangan,” bebernya.
“Namun kata polisi Polsek Jebus saksi yang dibawa masih belum cukup umur. Saya juga tidak menerima bukti kertas laporannya, hanya dimintai keterangan saja,” lanjutnya.
Setelah beberapa hari melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut, diketahui bahwa Manda mengaku selalu berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan salah satu polisi bernama Bagus.
“Sering hampir tiap hari nanyain terus perkembangan kasusnya, tapi jawaban polisi ngambang gak jelas gitu. Masak saya sebagai warga negara dan korban penganiayaan laporannya kayak gak diterima berikut saksi. Harusnya Polsek Jebus menerima laporan saya karena tidak ada yang kebal hukum, meski pelakunya oknum wartawan,” ucapnya.