JK.COM, JAKARTA – Kebijakan Polri yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira maupun bintara polisi, pada tahun anggaran 2024, menuai sejumlah pujian, salah satunya dari Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro.
Menurut Johanes, hal tersebut merupakan wujud kepedulian dan keberpihakan Polri memberikan kesempatan yang sama pada penyandang disabilitas untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri. Pasalnya, kata Johanes, selama ini penyandang disabilitas tidak memiliki ruang sama sekali, untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kebijakan Polri ini sangat kita apresiasi. Kita harapkan, rekan-rekan penyandang disabilitas menangkap dan memanfaatkan kebijakan ini, dimanapun itu tempatnya,” kata Johanes dalam siaran persnya, Jum’at (19/1/2024).
“Kebijakan ini juga, saya temukan secara langsung di Polres Kota Malang. Di sana ada enam penyandang disabilitas yang dikaryakan sebagai tenaga honorer, tentunya itu kebijakan luar biasa,” lanjutnya.