“Lalu penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya, dan yang terakhir penggunaan plat khusus palsu,” jelasnya.
Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, mobile maupun handheld.
Ia pun mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan selama berkendara.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” pungkasnya. (Hk01)