Polri Bakal Gelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 Maret ini se-Indonesia

Watermark Baru Jk 20240301 223013 0000
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi

“Yang pertama, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Eddy, pengendara motor yang mengangkut lebih dari satu orang, tidak mamakai helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya, kata Eddy, pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, dan kendaraan yang melebihi muatan.

Pos terkait

banner 300x250