Polri Akan Usut Tuntas Kasus Peretas Server PDN yang Minta Tebusan 131 Miliar Rupiah

Watermark Jk 20240625 180827 0000

JK.COM, JAKARTA — Polri berkomitmen usut tuntas dugaan pidana terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Bacaan Lainnya

Sandi menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta instansi terkait lainnya untuk menangani insiden tersebut.

“Ya tentu saja (diusut tindak pidana), Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi,” ungkap Sandi.

Sandi juga berharap, pengusutan kasus tersebut dapat berjalan lancar dan efektif.

“Mudah-mudahan mohon doanya, semuanya bisa kita tuntaskan, semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali. Kita akan bekerja sama terus dengan stakeholder terkait, baik itu Kominfo, BSSN maupun yang lainnya,” tegas Sandi.

Sebelumnya, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan serius akibat serangan siber ransomware.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, telah mengonfirmasi adanya permintaan uang tebusan dari peretas sebesar 8 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan 131 miliar rupiah.

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250