“Diantaranya, pengendara di bawah umur, berkendara sembari main ponsel, berboncengan motor lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan dan memakai knalpot yang tidak sesuai standar,” terangnya.
Selain itu, lanjut Yovan, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dan dibawah pengaruh alkohol, penggunaan plat nomor khusus palsu dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya, serta kendaraan yang melebihi muatan.
Sementara salah seorang peserta, Yuli (51) mengungkapkan, dirinya senang dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi safety riding di Polres Pemalang tersebut.
“Saya jadi lebih paham dan mengerti cara berkendara yang aman, demi keselamatan di jalan,” ungkap Yuli.
Dirinya sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, apalagi saat diminta petugas untuk mempraktekan safety riding.
“Alhamdulillah pak, saya dihadiahi sepaket beras dan sembako, senang sekali rasanya karena harganya sekarang sedang naik,” pungkasnya. (Rag)