Kasat Lantas mengatakan, Polres Pemalang akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, mulai dari tilang sampai hukuman pidana.
“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” ujarnya.
Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong, Kasat Lantas mengatakan, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.