Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 110 Kg Sabu Disita

Watermark Baru Jk 20240307 071933 0000

“Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250