“Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (HK01)