Suyudi mengungkapkan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Penggeledahan di gudang tersebut, Suyudi menyebut penyidik berhasil menemukan barang bukti 6 kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, dan juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan MT (42).
“MT adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan dalam kasus narkotika dan TPPU, tim berhasil kembali menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.
Suyudi juga menerangkan, berdasarkan pengakuan MT penyidik pun menangkap satu orang tersangka berinisial ML (29), di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Ciracas Jakarta Timur.