“Kami masih dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan pada kelima tersangka, kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat,” ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka mengaku setiap bulan ada 300-400 ekor anjing yang di kirimkan ke Solo.
Menurut tersangka, anjing-anjing itu untuk kebutuhan warung makan. Lalu dalam sebulan bisa dilakukan dua kali pengiriman menggunakan truk. Rata-rata satu ekor anjing dapat dijual hingga Rp 250.000 tergantung ukurannya.
Tersangka mengaku setiap pengiriman dia mendapatkan keuntungan Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta.
Lima tersangka telah ditetapkan oleh polisi. Para tersangka itu adalah Donal, Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29).