“Kemudian sebagian BB (ganja kering) dimusnahkan dengan cara di bakar sebanyak 96 kilogram dan selebihnya disita sebanyak 4 kilogram untuk diperiksa di labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka AS lahan kebun dan pondok tersebut diakui miliknya bersama BUD. Dari pengungkapan ini, sambung Narto, polisi telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 2,4 juta jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Kami mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mari bergandeng tangan, satukan tekad selamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun,” jelasnya. (hk01)