JK.COM, JAKARTA,- Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang buronan Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu.
“Dia merupakan salah satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global,” ungkap Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.