Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya, Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya.
Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
“Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir” jelas Kasat Resnarkoba.