Polisi Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Denda Rp50 M

22 24 06 Polda Sumut Dalami Penimbunan 11 Juta Kg Minyak Goreng Di Gudang Deliserdang 1 169

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang direncanakan untuk segera distribusi.

Stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan bakal segera didistribusikan.

“Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mie instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan,” mengutip pernyataan perusahaan.

“SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,”. (CNN Indonesia / Bor)

Pos terkait

banner 300x250