Polisi Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Denda Rp50 M

22 24 06 Polda Sumut Dalami Penimbunan 11 Juta Kg Minyak Goreng Di Gudang Deliserdang 1 169

Ramadhan meminta agar seluruh pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng, tetapi mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Polisi akan terus mengawasi.

Sebelumnya Polda Sumut mengungkap pelaku usaha yang menimbun 1,1 juta kg minyak goreng di gudang di Deli Serdang.

Tumpukan minyak goreng itu ditemukan di saat terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun toko swalayan. Polisi memanggil pemilik gudang untuk diperiksa.

“Kami akan undang pemilik gudang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses. Jadi pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan.

Pos terkait

banner 300x250