Diberitakan sebelumnya, Aning tega membunuh bocah berumur 8 tahun berinisial TAM yang merupakan keponakan suaminya itu dengan cara sadis.
Usai membunuh, pelaku menggasak seluruh perhiasan emas yang dipakai bocah tersebut, kemudian menjualnya dan hasilnya digunakan untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhannya.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. (hk01)