Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar 40,18 Gram Sabu di Minut Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial SK (33 Thn))

Screenshot 2023 10 10 16 54 31 65 539af4bdc281ad56f81c3ae8193b1473

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Timnya.

“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(Andreano S)

Pos terkait

banner 300x250