Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar 40,18 Gram Sabu di Minut Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial SK (33 Thn))

Screenshot 2023 10 10 16 54 31 65 539af4bdc281ad56f81c3ae8193b1473

MANADO, Jurnal Khatulistiwa- Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial SK (33), tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023) dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.

“Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” lanjutnya.

Pos terkait

banner 300x250