Polda Sulut Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Screenshot 2023 11 23 08 02 10 14 539af4bdc281ad56f81c3ae8193b1473

“Kepada tersangka kita terapkan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas AKBP Heru.(Andreano Sambuaga)

Pos terkait

banner 300x250