Polda Sulut Ajak Awak Media Jadi Sahabat Polri

Salinan Dari Watermark Jk 20240221 214926 0000

“Media adalah sahabat Polri yang mendukung pelaksanaan tugas Polri dengan memberitakan tiap kegiatan Kepolisian,” ungkap Kapolda.

Hal itu, kata Kapolda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu memelihara Kamtibmas, melakukan penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan agenda Pemilu 2024 di Sulawesi Utara yang berlangsung aman dan kondusif.

Pos terkait

banner 300x250