Polda Babel Terima Putusan Sidang Pra Peradilan Dugaan Penggelembungan Suara

Watermark Jk 2024 20240821 133212 0000

“Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak tergugat dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023,” tuturnya.

Ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang Pra Peradilan mulai awal hingga Persidangan Praperadilan selesai dikarenakan alasan ada kegiatan rapat, namun dapat hadir sebagai saksi dari pemohon.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjut Jojo, di dalam mempersiapkan menghadapi Operasi Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2024 mulai minggu depan, Polda Babel berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, dan meningkatnya hubungan harmonis antar lembaga dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

Atas capaian hasil tersebut, Jojo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas perannya melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu.

Dan penghargaan kepada tim Bantuan Hukum Polda Babel yang telah bekerja dengan baik dalam sidang Pra Peradilan tersebut.

Pihak Pemohon masih melakukan gugatan kembali secara Perdata ganti rugi sebanyak total 18 Miliar kepada Gakkumdu.

“Berikutnya akan dipersiapkan tim Bantuan hukum untuk gugatan Perdata, yang telah diajukan Andi Kusuma setelah putusan Pra Peradilan ini,” pungkasnya.

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250