Polda Babel Terima Putusan Sidang Pra Peradilan Dugaan Penggelembungan Suara

Watermark Jk 2024 20240821 133212 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — Kabid Humas Kombes Pol Jojo Sutarjo menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan sidang Pra Peradilan dalam Press Conference Polda Kepulauan Babel, Senin (19/8/2024).

“Polda Babel bersama tim Gakkumdu telah menerima putusan Hakim Tunggal Pra Peradilan sore ini,” ungkap Jojo dalam keterangan resminya atas putusan Pra Peradilan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sepanjang Pemilu yang lalu, Polda Babel telah berhasil menggelar operasi terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024.

“Operasi Mantab Brata lalu digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin Kamtibmas saat Pemilu,” paparnya.

Jojo menuturkan hasil operasi telah membuat situasi semakin kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Babel dengan telah berjalannya Pemilu dengan tertib, aman dan lancar.

Jojo melanjutkan, adanya satu laporan yang telah di register di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara.

“Telah didaftarkan dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pemohon Budiman, dkk merupakan Advokat Penasehat Hukum pada kantor Hukum AK Law Firm & Partners,” terangnya.

Adapun laporan ini, terang Jojo, karena terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS. Perbedaan tidak disinkronkan datanya dan oleh saksi pemohon dilaporkan kepada Gakkumdu Kabupaten Bangka.

Pos terkait

banner 300x250