Terkait bukti-bukti yang disodorkan kepada penyidik, DY mengatakan bahwa ada beberapa item, namun DY enggan menjelaskan. Menurut DY biar itu terungkap sendiri pada waktunya. Begitu juga soal portal-portal yang mengabarkan statement Budiono cs tersebut, DY mengatakan bahwa itu biar menjadi bagian penyidik yang mengungkapkan.
“Adalah bukti, tidak mungkin saya mengajukan laporan tanpa bukti. Ada yang tertulis dan lampiran juga. Soal portalnya yang mana, adalah biar nanti penyidik yang bekerja. Tapi sudah saya kumpulkan dan serahkan. Artinya ini pelajaran juga bahwa tidak bisa serampangan memuat pemberitaan seseorang dalam sebuah portal, karena ada UU ITE yang bisa menjerat,” terang DY
Sebelumnya Ramai pemberitaan terkait dugaan perambahan hutan oleh usaha budidaya tambak udang Vaname. Tambak udang yang diketahui dikelola oleh DY tersebut disebut-sebut sudah melanggar kawasan hutan dan bakau. Sementara DY sendiri mengatakan bahwa usaha tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang saat ini sedang diupayakan penyelesaian perijinannya. Menurut DY hal ini sesuai dengan relaksasi yang diberlakukan pemerintah dalam UU Cipta Kerja, pada pasal 110 A dan 110 B. (red)