Atas dasar hal ini pula Dy melaporkan dugaan pelanggaran ITE bagi pihak yang membuat tulisan berita yang dianggap DY sudah merugikannya.
“Betul, hari ini saya dipanggil penyidik terkait laporan saya beberapa minggu lalu. Saya merasa ada pelanggaran hukum khususnya terkait ITE dalam siaran tersebut. Yakni tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Saya sudah konsultasikan, itu bukan produk pers, itu sama dengan Medsos. Atas kata-kata di dalamnya saya anggap itu telah merugikan saya, makanya saya laporkan ke Mapolda. Intinya yang saya laporkan itu adalah oknum LBH HKTI, saudara Budiono, Junaidi dan Jauhari. Saya merasa mereka telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya dalam UU ITE,” terang DY saat dikonfirmasi via telepon.