JK.com, PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung sepertinya mulai melakukan penyelidikan soal dugaan pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan mengenai tambak udang yang dikelolanya. Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan, hari ini (31/05/22), DY mendatangi Mapolda Babel, guna memberikan keterangan kepada penyidik.
Tak Hanya DY, sejumlah saksi juga dipanggil pihak penyidik terkait laporan DY tersebut. DY sendiri saat dikonfirmasi membenarkan perihal dirinya dimintai keterangan soal laporannya tersebut.
Menurut DY, pemberitaan yang dilakukan oleh LBH HKTI itu sudah mencermarkannya. DY juga mengatakan bahwa media yang dijadikan alat penyiaran pernyataan HKTI tersebut bukan lah merupakan portal media sebagaimana UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.