JK.com, DELAS – Jalan Provinsi itu, lebarnya harus 14 meter yang terbagi dari jalan tujuh meter, bahu jalan kiri kanan 1,5 meter serta ditambah bandar/trotoar kiri kanan 2 meter. Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH saat mengunjungi Desa Delas, Kabupaten Bangka Selatan, bersama Komisi III DPRD Bangka Belitung, Selasa (02/08/22).
Dalam kunjungannya ke Desa Delas, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel Azwari Helmi serta beberapa anggota komisi III antara lain Rustamsyah, Ringgit Kecubung, Firmansyah Levi, Yoga Nursiwan dan H Mulyadi. Kunjungan tersebut langsung disambut baik oleh Kepala Desa Delas, Sukarto, Wakil Kades Yudhi Rudini beserta perangkat Desa Delas serta masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Babel, Adet Mastur SH MH mengatakan kedatangannya ke Desa Delas bertujuan untuk memastikan rencana kegiatan penyelenggaraan infrastruktur jalan yang aman, nyaman, sesuai standart dan tepat sasaran.
“DPRD turun kelapangan ingin melihat secara langsung kondisi riil dilapangan berkenaan dengan program dari pemprov Babel untuk menstandar kan jalan,” terangnya.
Adet menambahkan, ada beberapa rute jalan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan yang belum memenuhi standar jalan provinsi, yakni jalan dari Payung – Air Gegas dan Payung – Air Bara.