“Batas wilayah di Kota Pangkalpinang Alhamdulillah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang nomor 2 tahun 2024 Tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang dan sudah melewati proses tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan kelurahan, dokumen historis kelurahan, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas kelurahan,” tukasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan pada tahun berikutnya akan mengusahakan untuk menetapkan batas RT/RW, dan juga batas kecamatan yang juga menjadi hal penting untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di Kota Pangkalpinang.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.