Ia melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah, bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan berpedoman pada dokumen batas kelurahan yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas kelurahan hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota,” jelasnya.
Ia juga menyebut, untuk mengetahui wilayah administrasi kelurahan, diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antar kelurahan yang bersebelahan.
“Rakor ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang,” tegasnya.