“Hal ini terdiri atas rencana jangka panjang yang dituangkan ke dalam RPJP, rencana jangka pendek untuk periode 5 tahun yang dituangkan ke dalam RPJM, dan rencana jangka pendek untuk periode satu tahun yang dituangkan ke dalam RKP,” jelasnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan ketentuan pasal 10 UU nomor 25 tahun 2004, disebutkan bahwa kepala badan perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah perlu menyiapkan rancangan rencana pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun, yang dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Lusje menuturkan, di dalam penyusunan RPJPD tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan. Di antaranya, penyusunan rancangan awal RPJPD, penyusunan rancangan RPJPD, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, penyusunan rancangan akhir RPJPD dan penetapan Perda RPJPD.
Secara teknis, tambah dia, hal tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.
“RPJPD perlu mempedomani RPJPN, agar terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Pangkalpinang. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional,” ujarnya.
Dengan begitu, ia menyebut dalam penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045, perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 melalui penyelarasan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.