JK.COM, PANGKALPINANG — Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024).
“Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan dengan perencanaan yang tepat, maka pembangunan bisa terarah dan berkesinambungan,” ungkap Lusje, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Pangkalpinang, Minggu (9/6/2024).
Lusje menjelaskan, perencanaan dalam pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, untuk pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dan meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.
“Proses perencanaan pembangunan daerah dimulai dengan menentukan cita-cita yang tertuang dalam bentuk visi kepala daerah yang diterjemahkan sebagai visi pembangunan daerah yang dicapai melalui misi serta dilaksanakan melalui program dan kegiatan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dikatakan bahwa proses perencanaan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota merupakan satu kesatuan.