Lusje menambahkan, pelayanan imigrasi Babel telah ber-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan memberikan pelayanan 1×24 jam.
“Malahan tulisannya 1×24 jam tapi pelayanannya 1 sampai 3 jam paspor sudah selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum secara digital, cepat, efisiensi dan transparan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan capaian imigrasi Bangka Belitung di tahun 2023, diantaranya telah diterbitkannya paspor sebanyak 17.113, dan pemberian izin tinggal sebanyak 2.083.