“Pembangunan anak bukan hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana saja, tetapi oleh semua stakeholder pelaksana indikator KLA,” tukasnya.
Sementara penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016, tentang penyelenggara perhubungan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pada pembangunan di Kota Pangkalpinang dalam upaya peningkatan perekonomian dan investasi dengan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas serta keamanan pengguna jalan.
Oleh karena itu, pentingnya Andalalin pada suatu pembangunan karena sangat mempengaruhi perekonomian dan investasi pada suatu daerah.
“Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan dan jasa sangat perlu untuk memperhatikan perizinan Andalalin pada setiap bangunan di Kota Pangkalpinang. Hal ini dikarenakan struktur jalan yang sempit, yang akan membuat kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas pada jalan-jalan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (HK01)