“Raperda ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan, serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Ia menyebut dengan adanya Raperda ini diharapkan tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan susunan kebijakan yang berpihak kepada anak pun perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam kota layak anak.
Sehingga, kata Lusje, agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak.