JK.COM, PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan tiga usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Lusje menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024 di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).
Usulan Raperda tersebut tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan kota layak anak (KLA), dan perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, usulan Raperda tentang registrasi surat tanah menjadi langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah kota untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan, serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.