“Kita diberi wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri sesuai dengan apa yang ada dalam otonomi daerah. Kota Pangkalpinang adalah bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga harus sesuai dengan kebijakan provinsi, begitupun provinsi juga harus sesuai dengan RPJPN dan RPJMN,” terangnya.
Lusje berharap dalam Musrenbang RPJPD tersebut, adanya masukan dan saran dari semua stakeholder untuk menyempurnakan penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045.
Nantinya, tambah Lusje, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih pada Pilkada 2024, akan berpedoman dengan apa yang disusun ini yakni berpegangan pada RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045.